Soal Isian
Nama : Pedro Ba
Kelas : X TKJ 1
Mapel : TKJ
Soal Isian
1. Apakah Yang Dimaksud Tecnhopreneur Syarat
Dan Motivasi Bagaimana Agar Bisa Menjadi Tecnhopreneuer ?
2. Coba Review Kembali Job-Profile Sebagai
Komputer Network Egginer, Kemampuan Apa Yang Harus Dikuasai ?
3. Apa Itu Sertifikasi Profesi Apakah Itu Lsp
4. Dari Lsp Telekomunikasi Yang Dibahas Coba
Sebutkan Profesi Mana Saja Yang Berhubungan Dengan Fiber Optic
5. Bagaimana Rt Rw Net Supaya Sesuai Dengan
Regulasi Penyelangaraan Jaringan Telekomunikasi
Jawaban
1. Seorang technopreneur pada dasarnya adalah seorang wirausahawan atau wirausahawati yang memanfaatkan teknologi mutakhir sebagai basis dalam mengembangkan bisnisnya. Teknologi memungkinkan seorang pelaku bisnis untuk membuka bisnis dengan modal yang relatif kecil namun dengan hasil yang lebih maksimal.
2. Seorang network engineer harus memahami dan menguasai skill seputar IT, seperti bahasa pemrograman sederhana, IoT (Internet of Thing), bandwidth management, dan lain sebagainya. Pekerjaan dari seorang network engineer juga biasanya berhubungan dengan jaringan, seperti server, router, switch, dan firewall.
3. LSP adalah kepanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah badan resmi yang didirikan oleh pemerintah untuk melakukan pengembangan standar kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi profesi.
4. 1. Network Architect
2. Information Security Analyst
3. DevOps
1. Network architect mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan jaringan, seperti mendesain, membangun dan menguji jaringan komunikasi. Seorang network architect sangat dibutuhkan banyak tempat, karena saat ini banyak institusi yang menambahkan fasilitas seperti wifi di kantor.
2. Information Security Analyst bertugas untuk mengembangkan sistem keamanan untuk menjaga jaringan dan sistem perusahaan. Pekerjaan ini menuntut untuk selalu up to date dengan metode-metode serangan cyber dan mengembangkan metode lain untuk memerangi hal tersebut.
3. DevOps bertanggung jawab dalam merancang, mengembangkan, memecahkan masalah dan memastikan semua program berjalan dengan baik.
5.RT RW Net awalnya adalah upaya swadaya masyarakat untuk mendapatkan koneksi internet yang cepat dan murah di rumah masing – masing. Sekelompok masyarakat dalam satu RT/RW atau komplek perumahan membuat jaringan Local Area Network (LAN) dan berlangganan satu koneksi internet untuk dibagi bersama – sama.
Sebenarnya tidak ada masalah jika masyarakat membuat jaringan dan berbagi koneksi internet dalam satu area, asalkan perangkat yang digunakan tidak mengganggu. Misalnya, menggunakan frekuensi yang legal untuk jaringan wireless atau jika menggunakan kabel fiber optik tidak mengganggu fasilitas umum.
Namun karena adanya celah bisnis dalam penyediaan layanan internet ini, banyak orang memulai usaha jasa penyediaan internet dalam skala kecil. Pelaku usaha ini ingin usahanya memiliki ijin sebagai aspek legalitas.
Berikut adalah beberapa regulasi bekaitan dengan penyediaan jasa telekomunikasi :
1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3. Keputusan Mentri Perhubungan No 21 tahun 2001 dan perubahannya.
Berdasarkan peraturan di atas maka intinya penyediaan jasa internet bisa dilakukan oleh badan usaha tetapi ijin dan persyaratannya ditentukan oleh pemerintah pusat atau Kementrian. Sehingga pemerintah Kabupaten / Kota tidak bisa mengeluarkan ijin atau memberikan rekomendasi terkait penyediaan akses internet.
Komentar
Posting Komentar